Standar Biaya Masukan (SBM) hotel 2026 adalah acuan tarif maksimal penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Khusus untuk PNS golongan 3 di Jawa Barat, biaya hotel yang disediakan sebesar Rp735.000 per orang per malam – angka ini penting diketahui bagi penyusun anggaran perjalanan dinas instansi pemerintah. Artikel ini menyajikan rincian tarif per golongan, perbandingan antarprovinsi, serta mekanisme pembayaran berdasarkan sumber resmi.
Last checked: 2026-09-04
Bandingkan harga terendah dan ulasan tamu. Banyak pilihan dengan pembatalan gratis.Lihat harga
Gabungkan penerbangan + hotel dan bandingkan penawaran serta hadiah di satu tempat.Lihat hargaTautan ini berisi iklan afiliasi. Harga dan ketersediaan dapat berubah di situs tujuan.
SBM hotel 2026: Standar Biaya Masukan untuk penginapan perjalanan dinas dalam negeri · Golongan: 3 · Provinsi: Jawa Barat · Tahun: 2026 · Sumber regulasi: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Cara kami meneliti topik ini
Pemeriksaan terakhir: Agustus 2025.
Sumber yang ditinjau: peraturan pemerintah (PMK), situs resmi Kementerian Keuangan (JDIH), portal DJPb, media nasional (Kompas, Kumparan), serta blog analisis kebijakan.
Kami tidak melakukan kunjungan lapangan, wawancara staf, atau konfirmasi resmi ke Kemenkeu. Data tarif provinsi berasal dari sumber sekunder yang merujuk pada lampiran PMK 32/2025.
Sekilas SBM Hotel 2026
- PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan pada 14 Mei 2025 sebagai dasar SBM Tahun Anggaran 2026 (JDIH Kemenko Infra)
- Penginapan dibayar secara at cost, maksimal sebesar tarif SBM yang ditetapkan (DJPb Kemenkeu)
- Pejabat negara/eselon I di DKI Jakarta mendapat tarif Rp9.331.000 per malam – tertinggi di Indonesia (Kompas)
- Pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan hotel berhak atas 30% dari tarif SBM sesuai golongan (DJPb Kemenkeu)
| Pokok Informasi | Detail |
|---|---|
| SBM hotel 2026 | Standar Biaya Masukan untuk penginapan perjalanan dinas dalam negeri |
| Golongan | 3 (Eselon IV/Gol. III-II-I sesuai klasifikasi SBM) |
| Provinsi | Jawa Barat |
| Tahun | 2026 |
| Sumber regulasi | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 |
SBM hotel golongan 3
Dalam SBM 2026, tarif hotel dibedakan berdasarkan jabatan/golongan dan wilayah provinsi. Istilah “golongan 3” mengacu pada kelompok Pegawai Negeri Sipil golongan III, yang dalam pengelompokan SBM masuk ke kelas Eselon IV bersama golongan II dan I. Untuk golongan ini, tarif hotel di Jawa Barat tercatat sebesar Rp735.000 per malam per orang, berdasarkan ringkasan dari Doyan Duit yang merujuk pada lampiran PMK 32/2025.
Tarif hotel untuk pejabat eselon III
Pejabat eselon III atau golongan IV di Jawa Barat mendapatkan tarif lebih tinggi, yaitu Rp1.366.000 per malam. Sementara itu, pejabat eselon II menerima Rp2.755.000 per malam, dan pejabat negara/eselon I mendapat Rp5.812.000 per malam (sumber yang sama). Perbedaan ini mencerminkan tingkatan tanggung jawab dan standar akomodasi yang disediakan negara.
Perbedaan tarif antar golongan
Struktur tarif bertingkat ini konsisten di seluruh provinsi. Di Jawa Barat, selisih antara golongan terendah (III-II-I) dan tertinggi (eselon I) mencapai lebih dari 7 kali lipat. Hal ini untuk memastikan biaya perjalanan dinas proporsional dengan jenjang jabatan. Sumber utama regulasi adalah PMK 32/2025 yang dapat diakses di JDIH Kemenko Infrastruktur.
SBM Jawa Barat 2026
Jawa Barat termasuk provinsi dengan tarif SBM hotel menengah ke bawah jika dibandingkan dengan DKI Jakarta atau Papua Pegunungan. Untuk eselon IV/golongan III-II-I, tarifnya Rp735.000 per malam. Angka ini hanya sedikit lebih tinggi dari DKI Jakarta yang tercatat Rp730.000 per malam untuk kelompok yang sama (sumber Doyan Duit). Namun, perbedaan mencolok terjadi pada tarif pejabat negara: Jawa Barat Rp5.812.000 vs DKI Jakarta Rp9.331.000 per malam (Kompas).
Tarif SBM hotel di Jawa Barat
Berikut rincian tarif hotel di Jawa Barat berdasarkan golongan:
- Eselon IV / Gol. III-II-I: Rp735.000/malam
- Eselon III / Gol. IV: Rp1.366.000/malam
- Eselon II: Rp2.755.000/malam
- Eselon I / Pejabat Negara: Rp5.812.000/malam
Data ini dikutip dari ringkasan Doyan Duit yang mengacu pada lampiran PMK 32/2025.
Perbandingan dengan provinsi lain
Tarif eselon IV/golongan III-II-I di Jawa Barat (Rp735.000) lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Barat yang menjadi titik terendah nasional, yaitu Rp576.000 per malam (Kumparan). Sementara itu, tarif eselon I di Jawa Barat hanya 62% dari tarif di DKI Jakarta. Pola ini menunjukkan bahwa biaya hidup dan tingkat kesulitan wilayah turut memengaruhi besaran SBM.
Pagu SBM 2026
Pagu SBM (Standar Biaya Masukan) adalah batas maksimal biaya perjalanan dinas yang diatur negara. Pagu ini mencakup biaya penginapan, uang harian, transportasi (tiket pesawat, taksi, dll.), dan komponen lainnya. Untuk TA 2026, pagu ditetapkan dalam PMK 32/2025. Setiap instansi wajib menyusun anggaran perjalanan dinas tidak melebihi pagu yang berlaku di provinsi tujuan dan sesuai golongan pelaksana.
Apa itu pagu SBM?
SBM adalah satuan biaya yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Secara teknis, JDIH Kemenkeu mendefinisikan biaya penginapan sebagai “satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.” Besarannya bervariasi per provinsi dan golongan.
Cara menghitung pagu perjalanan dinas
Pagu perjalanan dinas = (tarif hotel × jumlah malam) + (uang harian × jumlah hari) + biaya transportasi + biaya lain yang diizinkan. Setiap komponen memiliki batas maksimal yang ditetapkan SBM. Misalnya, untuk perjalanan 3 hari 2 malam ke Jawa Barat oleh pejabat golongan III, perhitungan hotel maksimal adalah 2 × Rp735.000 = Rp1.470.000. Sisa biaya lainnya dihitung sesuai uang harian dan tiket.
SBM uang harian perjalanan dinas 2026
Uang harian perjalanan dinas merupakan komponen terpisah dari SBM hotel. Meskipun sama-sama diatur dalam PMK 32/2025, uang harian mencakup biaya makan, transportasi lokal, dan keperluan harian lainnya. Besarannya bergantung pada golongan dan daerah tujuan, bukan provinsi asal. Sumber DJPb Kemenkeu menjelaskan bahwa uang harian dibayarkan secara lumpsum tanpa perlu bukti pengeluaran.
Besaran uang harian perjalanan dinas
Meski artikel ini tidak menyajikan tabel uang harian lengkap, perlu diketahui bahwa uang harian golongan III umumnya lebih rendah dari golongan IV. Perbedaan ini konsisten dengan struktur tarif hotel. Untuk detail lengkap, pembaca dapat merujuk langsung ke lampiran PMK 32/2025 yang tersedia di situs resmi JDIH Kemenkeu.
Faktor yang mempengaruhi besaran uang harian
Faktor utama adalah golongan pegawai dan klasifikasi daerah (termasuk daerah sulit/terpencil yang mendapat tambahan). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kecukupan biaya selama dinas tanpa membebani APBN secara berlebihan.
Pertanyaan Umum Seputar SBM Hotel 2026
Apa itu SBM hotel 2026?
SBM hotel 2026 adalah Standar Biaya Masukan untuk biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang ditetapkan melalui PMK 32/2025, berlaku untuk tahun anggaran 2026. Tarifnya dibedakan berdasarkan golongan/jabatan dan provinsi tujuan (JDIH Kemenko Infra).
Siapa yang berhak atas SBM hotel?
Seluruh ASN dan pejabat negara yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Golongan III-II-I (eselon IV) berhak atas tarif yang lebih rendah dibanding eselon III ke atas (Doyan Duit).
Bagaimana cara menghitung SBM hotel?
SBM hotel adalah batas maksimal – penginapan dibayar at cost tidak melebihi tarif yang ditetapkan. Jika biaya hotel aktual lebih rendah, instansi membayar sesuai kuitansi (DJPb Kemenkeu).
Kapan SBM hotel 2026 mulai berlaku?
Berlaku sejak tahun anggaran 2026, dengan dasar hukum PMK 32/2025 yang ditetapkan pada 14 Mei 2025 (JDIH Kemenko Infra).
Dimana bisa melihat daftar lengkap SBM hotel 2026?
Daftar lengkap terdapat dalam lampiran PMK 32/2025 yang dapat diunduh dari situs JDIH Kemenkeu atau portal JDIH Kemenko Infrastruktur.
Sumber yang Dikutip
Artikel ini merujuk pada sumber-sumber berikut untuk mendukung setiap klaim tarif dan kebijakan:
- JDIH Kementerian Koordinator Infrastruktur – PMK 32/2025
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 32/2025 (lampiran definisi)
- DJPb Kemenkeu – Panduan Pembayaran Perjalanan Dinas
- Kompas – Tarif Tertinggi Nasional SBM 2026
- Kumparan – Tarif Terendah Nasional dan Perbandingan
- Doyan Duit – Ringkasan Tarif SBM 2026
Related reading: Hotel Budget Adalah: Definisi, Jenis, dan Perbedaannya � Perbandingan Hotel Discovery: Ancol, SCBD, Kartika Plaza & GHA
hunaifa.web.id, ekonomi.bisnis.com, money.kompas.com, tempo.co, jambi.antaranews.com, ekonomi.bisnis.com, bloombergtechnoz.com, hunaifa.web.id, merdeka.com, jdih.kemenkeu.go.id, jdih.kemenkeu.go.id, doyanduit.com, kumparan.com, jawapos.com, id.scribd.com